Analisis Yuridis Terhadap Batas Kewenangan Dokter Dalam Penerapan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dilingkungan Pesantren. (2026). International Conference on Islamic Studies, 7(1), 16-30. https://doi.org/10.58223/xz488a67