[1]
“Analisis Yuridis Terhadap Batas Kewenangan Dokter Dalam Penerapan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak Dilingkungan Pesantren”, icois, vol. 7, no. 1, pp. 16–30, Jun. 2026, doi: 10.58223/xz488a67.