Sistem Pengelolaan Zakat Dalam Menyejahterakan Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.58223/icie.v3i2.293Keywords:
Zakat Management, LazismuAbstract
Pengelolaan zakat adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengorganisasian kegiatan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sistem pengelolaan zakat di lembaga zakat Lazismu dalam mensejahterakan masyarakat di Sepanjang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif penelitian lapangan yang dilakukan di Lazismu Sepanjang. Dengan menggunakan teknik studi literatur dan wawancara mendalam, penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh dalam hal ini dapat mencakup partisipasi dalam program kesejahteraan sosial, pengentasan kemiskinan, pendidikan, atau program-program lain yang sesuai dengan tujuan zakat. Pengelolaan Zakat Lazismu dapat berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga kemanusiaan untuk memberikan bantuan cepat kepada mereka yang terdampak. Pendekatan ini memungkinkan lembaga zakat untuk memahami kebutuhan dan prioritas masyarakat, serta membangun solusi yang lebih sesuai dengan konteks lokal. Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat dengan memberikan laporan yang jelas dan terbuka mengenai penerimaan dan pengeluaran dana zakat, sehingga masyarakatsangat terbantu dengan adanya penyaluran zakat.
References
Ahsan, F. M., & Sukmana, R. (2020). Pengumpulan Dan Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (Lazis Muhammadiyah Lamongan). Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, 6(12), 2393-2408.
Fitri, M. (2017). Pengelolaan zakat produktif sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan umat. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 149-173
Fitrianti, F. (2022), Pengaruh pengelolaan zakat LAZISMU terhadap penanggulangan kemiskinan (Studi Pada LAZISMU Kota Plopo).
LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Dikutip dari https://lazismu.org/view/latar-belakang (diakses pada tanggal 30 Nov 2023)
Nopiardo, W. (2016). Mekanisme pengelolaan zakat produktif pada badan amil zakat nasional tanah datar. JEBI (Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam), 1(2), 185-196.
Novitasari, E., Rapini, T., & Riawan, R. (2020). Analisis Transparansi, Optimalisasi Pengelolaan Zakat dan Efisiensi Terhadap Lembaga Zakat Infaq dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Ponorogo. ASSET: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 1(2).
Profil kemiskinan di indonesia Maret 2023, berita resmi statistik https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil-kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html (diakses 22 November 2023)
Purbasari, Indah. (2015). Pengelolaan Zakat oleh Badan dan Lembaga Amil Zakat di Surabaya dan Gresik. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2015, 27.1: 68-81.
Rahmawati, F. M., & Santoso, S. (2022). Penerapan Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Lembaga Amil Zakat Infaq Dan Shodaqoh Muhammadiyah Grobogan. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(2), 199-205.
Ridwan, Mohammad. (2019) Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kota Cirebon. Syntax, 4.
Rina Istiqomawati, Indri puji Lestari. (2022). Strategi pengelolaan zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Yogyakarta (Studi Kasus LAZISMU Gamping), Vol 1 No 1
Downloads
Published
Issue
Section
License
International Conference on Islamic Economic diterbitkan berdasarkan ketentuan Creative Commons Attribution 4.0 International License / CC BY 4.0 Lisensi ini mengizinkan setiap orang untuk menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun, menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial, selama mereka mencantumkan kredit kepada Penulis atas ciptaan asli.


